Begini Akhir Karier Polisi Di Sabu Yang Hamili Dua Wanita Tanpa Nikah Sah

  

Beberapa hari lalu, santer diberitakan, oknum polisi berinisial FPB alias Fajar yang bertugas di Polres Sabu Raijua hamili seorang ASN berinisial WK alias Winny di Sabu, padahal sebelumnya yang bersangkutan sudah menikah secara dinas dan memiliki dua orang anak dengan bidan berinisial RW di Rote Ndao. 

Akhir dari perjalanan cinta Fajar ternyata ia harus kehilangan pekerjaannya sebagai polisi. Setelah melalui proses sidang kode etik di Polda NTT, Fajar diberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian karena Ia meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, Fajar juga dilaporkan menelantarkan anak dan istrinya. Kemudian memiliki anak dari perempuan lain.
Sidang putusan PTDH dilakukan lewat sidang kode etik di Polda NTT Kamis (11/11/2021).

“Benar, putusannya PTDH,” ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

Putusan ini keluar setelah beberapa kali digelar sidang di Bid Propam Polda NTT.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan, SH mengaku sudah mendapat kabar mengenai putusan tersebut namun masih menunggu keputusan resmi dari Polda NTT.
“Putusannya PTDH, kita tunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya Sabtu (13/11/2021). Sumber: digtara.com

Baca Perjalanan Cinta Segitiga RW, Fajar dan Winny 

Klik 

  DISINI Atau DISINI





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel