Kasus Sandal Jepit Lebih Mahal Dari Harga Diri Manusia Di Kupang, Berujung Kantor Polisi

  



Kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak di Kupang, berbuntut panjang karena korban sudah melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Video pengroyokan seorang gadis berinisial YAL oleh seorang ibu dan puterinya di Kota Kupang yang terjadi pada 10 November 2021 lalu hingga kini masih ramai diperbincangkan di media sosial. (BACA SELENGKAPNYA >>> DISINI)





Netizen mengecam tindakan tidak terpuji dari si ibu dan anak. Selain, menganiaya korban, si wanita itu juga juga melontarkan makian dan hinaan serta merendahakan yang dapat dikategorikan Kekerasan Verbal kepada korban. (BACA SELENGKAPNYA >>> DISINI)



Laporan Tertulis Telah Keluar dan Belum Ada Penahanan

Laporan tertulis korban YAL bernomor polisi LP/B/711/X/2021/SPK/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur,  telah dilayangkan kepada Pihak Kepolisian Resort Kupang  Kota namun belum ada tindak lanjut untuk penahanan para pelaku. 

Diancam 3 Pasal Berlapis (Baca selengkapnya di POSKUPANG.xyz  KLIK >>> DISINI




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel