7 Fakta Pembunuhan Tahanan Di Sumba Barat, - NTT, Nomor 3 Bikin Ngilu





1. Korban adalah DPO 3 Laporan Polisi
Disampaikan Irwan, korban Arkin sebelumnya adalah tersangka dalam kasus pencurian ternak dan penganiayaan.
Ada tiga laporan polisi yang diadukan oleh masyarakat di Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat. Dan Arkin sudah masuk DPO Polres Sumba Barat sejak Agustus 2021.


2. Korban Meninggal sesaat setelah Ditangkap
Meninggal dalam tahanan Polsek Katikutana sesaat setelah ditangkap polisi.
Ia ditangkap polisi di rumah kerabatnya yakni Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Namun keesokan harinya yakni Kamis (9/12/2021) Arkin meninggal dunia dalam ruang tahanan dan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota polisi.


3. Leher Korban Patah
“Saat kami buka peti jenazah, lehernya patah, kaki dan tangan patah serta ada luka tembak di kepala”, kata Antonius mengurai kondisi jenazah Arkin.


5. Keluarga Korban Sempat Menolak Jenazah

Pihak keluarga tidak terima dengan kematian Arkin yang berada di tahanan Polsek Katikutana.
Mereka keberatan untuk menerima jenazah korban sehingga pada saat penyerahan jenazah polisi melibatkan Pemerintah Daerah Sumba Tengah untuk melakukan mediasi.
Antonius yang mewakili keluarga menjelaskan, korban Arkin diduga mengalami kekerasan.

6. Tidak ada Luka Tembak
Kapolres membantah jika terdapat luka tembak pada tubuh korban.
“Saya Kapolres, tidak ada luka tembak di korban karena saya lihat sendiri jenazahnya, tapi kalau penganiayaan itu memang iya, tapi anggota saya memukul di bagian kaki dan tangan,” jelas Kapolres.


7. Empat Anggota Polisi Ditahan
Sebanyak tujuh anggota Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sumba Barat.
Dari tujuh anggota yang diperiksa, empat orang diantaranya telah ditahan karena diduga melakukan penganiayaan. Keempat anggota Polres Sumba Barat tersebut mengakui melakukan pemukulan di bagian kaki dan tangan korban. Sumber;digtara.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel