Dinilai Banyak Kejanggalan, Masyarakat Minta TPFI Turun Tangan, TPFI Siap??
Banyak masyarakat NTT umunya dan Kota Kupang khususnya seakan tidak percaya dengan polisi menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang (Astrid Manafe dan Lael Maccabbe). Masyarakat terlalu yakin, Randy bukan pelaku tunggal dalam kasus ini. Maka dari itu, Polda NTT banyak mencapat komentar pedas dari warganet.
BACA JUGA: Keterangan Randy Berubah-ubah, Awalnya Tidak Membunuh, Sekarang Mengaku Membunuh
Oleh sebab itu, banyak yang bersuara agar Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) turun tangan untuk membantu polisi dalan mengungkap kasus ini. Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) ini digawangi oleh Sam Haning, Buang Sine dan kawan-kawan untuk membantu polisi mengusut pembunuhan Astrid dan Lael.
Keinginan masyarakat itu bukan tanpa alasan, sebab dilihat dari rekam jejak TPFI, ada tiga kasus besar dan rumit yang diselesaikan oleh TPFI.
BACA JUGA: Temuan TPFI: WA Korban Masih Aktif 7 Hari Pasca Hilang Kontak Dengan Keluarga
1. Pembunuhan Yornimus Nenabu di Kupang
Kapolsek dan penyidik Polsek Maulafa, Kupang Kota, pada saat itu mengatakan bahwa kematian Yornimus Nenabu, BUKAN DIBUNUH melainkan KECELAKAAN. Namun, berkat kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Tim Pencari Fakta Independe (TPFI) yang digawangi oleh Buang Sine, Sam Haning dan Kawan-kawan, Yornimus Nenabu terbukti dibunuh.
BACA JUGA: Tekanan Netizen Menyebabkan RB Stres Dan Takut, Serahkan Diri Ke Polisi
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) lalu di Jln Jalur 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban meninggal sebelumnya dianiaya oleh enam orang di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: Sebelum Diperiksa Perdana, Pembunuh Ini Sempat "Dijamu" Oleh Kapolda NTT
Keenam tersangka yang diputuskan PN Kupang yakni, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) .
Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa.
BACA JUGA: Kuatir Hidupnya Tak Sampai Desember, Istri Randy Titip Anaknya Ke Kedua Adiknya
2. Pembunuhan Romo Faustinus Sega di Bajawa
Ketika itu, Kapolres Ngada menyatakan, bahwa korban meninggal akibat SERANGAN JANTUNG bukan DIBUNUH. Namun, TPFI dan pihak lainnya mengungkap kasus ini sebagai pembunuhan.
3. Pembunuhan Paulus Usnaat di Dalam Ruang Tahanan Polsek Nunpene, TTU
Awalnya, kasus ini dinyatakan oleh Kapolres sebagai kasus bunuh diri. Namun, Tim Pencari Fakta Independen dan pihak lainnya menemukan bukti bahwa Tahanan Paulus Usnaat disebut dibunuh pada jarak 4 meter dari lokasi petugas piket jaga Polsek Nunpene, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: Jikalau Berbohong, Ini Yang Akan Randy Hadapi, Terjebak Sendiri
Hal itu terungkap dalam perkembangan sidang kasus pembunuhan tahanan Paulus Usnaat dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi dari petugas piket jaga di Pengadilan Negeri Kefamanu. Dalam sidang itu diketahui korban Paulus Usnaat diduga tewas dibunuh hanya pada jarak 4 meter dari petugas piket jaga malam itu. Hal tersebut didasarkan dari lokasi piket jaga dengan sel korban Paulus Usnaat ditahan yang hanya berjarak 4 meter.
BACA JUGA: 10 Fakta Kematian Astrid dan Bayinya, Diduga Dibunuh