Kuasa Hukum Randy: Ini Kasus Biasa Saja, Hanya Media Yang Membesar-besarkan



Kuasa Hukum Randy Bilang Ini Kasus Biasa Saja, Hanya Media dan Netizen Yang Membesar-besarkan. Hal itu di Sampaikan oleh ketua tim penasehat hukum tersangka, Yance Thobias Mesakh (foto tengah) dalam sebuah wawancara dengan jurnalis pos kupang. Menurutnya, ini kasus besar dan heboh karena media dan netizen saja.


Yance yang didampingi oleh temannya Amos Lafu, Juga mengatakan, Randy punya hak hukum untuk dibela, namun bukan untuk membenarkan perbuatan jahatnya. Selain itu, Polisi tidak bisa tangani kasus ini apa bila Randy tidak didampingi pengacara, karena kasusnya dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.


Itulah mengapa 6 orang pengacara dampingi Randy Badjideh. Randy Badjideh didampingi 6 pengacara, yakni: Beny Taopan, SH, Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita. “Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” ujar Beny Taopan, SH, Jumat (3/12/2021).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel