Polda NTT Jangan Berbangga, Faktanya Gagal Ungkap Pembunuh Astrid
Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif sepertinya merasa terancam dengan pernyataan Ketua Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), Sam Haning untuk mencopot Kapolda NTT karena gagal mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Justru Kapolda menyidir Sam, sedang mencari panggung.
BACA JUGA: Temuan TPFI: WA Korban Masih Aktif 7 Hari Pasca Hilang Kontak Dengan Keluarga
Bukan Tanpa alasan, karena Polda NTT memang gagal mengungkap kasus ini Sebab Randy Bajideh yang saat ini telah ditetap sebagai tersangka tunggal, bukan murni kerja polisi tetapi juga karena tekanan netisen.
BACA JUGA: Tekanan Netizen Menyebabkan RB Stres Dan Takut, Serahkan Diri Ke Polisi
Kasus itu lebih dari satu bulan di tangan polisi tetapi tidak ada titik terang. Malah ketika ditanya wartawan soal target pengusutan kasus itu, Kapolda malah memberi jawaban pesimis dengan menjawab, tidak ada target, doakan saja.
Padahal, Randy sudah bolak-balik diperiksa Penyidik Polsek Alak dan Kupang Kota.
BACA JUGA: Keterangan Randy Berubah-ubah, Awalnya Tidak Membunuh, Sekarang Mengaku Membunuh
Oleh sebab itu, seharusnya, Kapolda NTT tidak perlu risau dan gelisah serta merasa terancam dengan kerja keras banyak pihak termasuk Tim Pencari fakta Independen (TPFI) yang digawangi oleh Sam Haning, Buang Sine dan kawan-kawan untuk membantu polisi mengusut pembunuhan Astrid dan Lael. Kapolda harus lihat kembali ke belakang, bahwa Ini 3 "DOSA" Polisi Di NTT Yang Gagal Ungkap Kasus Pembunuhan Di NTT
BACA JUGA: Jikalau Berbohong, Ini Yang Akan Randy Hadapi, Terjebak Sendiri
1. Pembunuhan Yornimus Nenabu di Kupang
Kapolsek dan penyidik Polsek Maulafa, Kupang Kota, pada saat itu mengatakan bahwa kematian Yornimus Nenabu, BUKAN DIBUNUH melainkan KECELAKAAN. Namun, berkat kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Tim Pencari Fakta Independe (TPFI) yang digawangi oleh Buang Sine, Sam Haning dan Kawan-kawan, Yornimus Nenabu terbukti dibunuh.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) lalu di Jln Jalur 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban meninggal sebelumnya dianiaya oleh enam orang di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: Sebelum Diperiksa Perdana, Pembunuh Ini Sempat "Dijamu" Oleh Kapolda NTT
Keenam tersangka yang diputuskan PN Kupang yakni, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) .
Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa.
BACA JUGA: Kuatir Hidupnya Tak Sampai Desember, Istri Randy Titip Anaknya Ke Kedua Adiknya
2. Pembunuhan Romo Faustinus Sega di Bajawa
Ketika itu, Kapolres Ngada menyatakan, bahwa korban meninggal akibat SERANGAN JANTUNG bukan DIBUNUH. Namun, TPFI dan pihak lainnya mengungkap kasus ini sebagai pembunuhan.
3. Pembunuhan Paulus Usnaat di Dalam Ruang Tahanan Polsek Nunpene, TTU
Awalnya, kasus ini dinyatakan oleh Kapolres sebagai kasus bunuh diri. Namun, Tim Pencari Fakta Independen dan pihak lainnya menemukan bukti bahwa Tahanan Paulus Usnaat disebut dibunuh pada jarak 4 meter dari lokasi petugas piket jaga Polsek Nunpene, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terungkap dalam perkembangan sidang kasus pembunuhan tahanan Paulus Usnaat dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi dari petugas piket jaga di Pengadilan Negeri Kefamanu. Dalam sidang itu diketahui korban Paulus Usnaat diduga tewas dibunuh hanya pada jarak 4 meter dari petugas piket jaga malam itu. Hal tersebut didasarkan dari lokasi piket jaga dengan sel korban Paulus Usnaat ditahan yang hanya berjarak 4 meter.
BACA JUGA: 10 Fakta Kematian Astrid dan Bayinya, Diduga Dibunuh
Apa Hukuman Bagi Polisi Yang tidak Profesional dalam Menjalankan Tugas?
Apa hukuman bagi Para petinggi kepolisian di atas yang mengatakan kematian para korban ini BUKAN PEMBUNUHAN, dengan pola pikir TPFI sebagai timsus yang berhasil membuktikan kasus-kasus itu adalah PEMBUNUHAN?
Berarti ada KESALAHAN FATAL yang telah dilakukan oleh polisi-polisi yang mengatakan KEMATIAN PARA KORBAN itu adalah KEMATIAN WAJAR, bukan?? Apa hukuman untuk polisi polisi yang tidak profesional itu ?? Kapolda NTT Tak Perlu Kebakaran Jenggot, karena sudah ada bukti Polisi Di NTT Yang Gagal Ungkap Kasus Pembunuhan Di NTT. (Sumber: disadur dari postingan Buang Sine I, Anggota TPFI - NTT)