PH Randy: "Keadilan dan Kebenaran Juga Milik Klien Kami"

 



Kasus pembunuhan Astrid Manafe (30) dan bayinya Lael (1) masih terus bergulir di Polda NTT. Tersangka pembunuhan itu adalah Randy Badjide, mantan pacar korban sekaligus ayah biologis dari anak korban.

Tersangka Randy pun didampingi 6 pengacara untuk mengawal kasus hukumnya demi mendapatkan keadilan. Salah satu pengacara Randy adalah Benny Taopan. 

Dalam wawancara dengan wartawan kupangterkini.com, 
Benny menyatakan, pendampingan hukum terhadap Randy adalah perintah undang undang. 

Sebab keadilan dan kebenaran bukan saja  hanya milik korban tapi juga milik kliennya yang saat ini jadi tersangka. Benny juga mengatakan, kliennya saat ini masih dianggap tidak bersalah sebab belum ada putusan pengadilan yang sah atau inkrah dari hakim.

Hal itu berlaku untuk semua orang yang tersandung kasus hukum, sebab seorang tersangka dikatakan bersalah apabila sudah ada putusan yang sah dari hakim di pengadilan.

Sebagai informasi, berkasi kasus Randy dikembalikan oleh Kejati NTT ke Polda NTT karena masih ada hal hal penting yang harur dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel