Opa Ma'e Di Kupang Perkosa Siswi SMP Selama 8 Bulan, Kini Korban Hamil



Seorang kakek berinisial MM alias Marthen alias Ma'e (68) perkosa siswi SMP bernama IOB (14) sejak bulan Mei-Desember 2021. Kini korban hamil anak kakek Nakal itu. 

BACA JUGA: Ngeri, Warga Lihat Arwah Di Penkase, Ate Sedang Gendong Lael Sambil Menangis

Awal Mula Korban diperkosa

Kejadian nahas itu menimpa korban pada bulan Mei 2021. Dilansir dari digtara.com, Saat pertama kali korban diperkosa, korban baru pulang sekolah dan pelaku memanggil korban untuk memasak. Setelah selesai memasak, korban mencuci piring-piring yang dipakai makan. Selanjutnya korban pamit pulang ke rumahnya.

BACA JUGA: Muncul Lagi Nama Baron Dalam Kasus Penkase, Siapa Dia?

Saat korban mau jalan, pelaku langsung memeluknya dan menarik paksa ke dalam kamar. Lalu pelaku membanting korban ke atas tempat tidur dan membuka celana korban dengan paksa. 

BACA JUGA: Pelakor Galak dan Ganas: Sudah Terlanjur Nyaman Dengan Suami Orang

Korban berusaha melawan dan melepaskan diri, tapi pelaku menekan pada leher korban sehingga korban tidak berdaya. Pelaku membuka celananya lalu membuka pakaian korban dan memperkosa korban.

BACA JUGA: Lagi, Anggota Polda NTT Dikeroyok 5 Orang, Luka Parah Diseret Di Aspal, Untung Ada Warga

Selesai memperkosa korban, pelaku pun memberikan uang Rp 10.000 dan minta korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Kejadian ini berlanjut lagi pada minggu kedua dalam bulan mei hingga bulan desember 2021. Atas kejadian itu, korban pun hamil.

BACA JUGA: Analisa, Mengapa Astrid Banyak Luka Di Bagian Kiri?

korban pun lapor polisi dan menangkap pelaku. Kini pelaku dalam tahanan. Pelaku mengaku, bahwa setiap melakukan perbuatannya, korban selalu diberi uang. “Pengakuan tersangka saat diperiksa bahwa korban disetubuhi mulai dari bulan Mei 2021 sampai bulan Desember 2021,” tambah Kapolsek.


Lokasi Kejadian
Lokasi kejadian peristiwa nahas ini adalah di Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT. Berkas perkara kasus ini pun dikebut dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. “Berkasnya sudah lengkap dan kita limpahkan ke jaksa bersama tersangka untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Amfoang Utara. (sumber;  digtara.com,)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel