Babak Baru, PH Randy "Ancam" SM Dengan Pasal 242 KUHP, Ini Hukumannya
Santy Dan Tobias Mesah |
Postingan Tobias Mesah tentang SM alias Santy menjadi sorotan warganet. Pasalnya, dalam postingan tersebut, Tobias memposting foto Santy disertai Keterangan yang menyinggung pasal 242 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Hukuman bagi orang yang memberikan keterangan palsu.
BACA JUGA: SADIS, Anggota Polisi Polda NTT Nyaris Tewas Dikeroyok Security UKAW, Cs
Dapat diduga bahwa menurut Tobias, Santy telah memberikan keterangan palsu berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael.
BACA JUGA: Status Terbaru Sonia, Teman Astrid, Langsung Jadi Perbincangan
Sebab, Keterangan Santy kepada polisi, berbeda dengan pengakuannya kepada BS, anggota TPFI.
BACA JUGA: Bukan Kaleng-Kaleng, Ternyata Randy Manajer Sebuah Perusahaan Di Kupang
Berikut ini postingan Tobias Mesah tentang Santy Mansula.
Duh, PH Randy "Ancam" SM Dengan Pasal 242 KUHP, Ini Hukumannya |