Babak Baru, PH Randy "Ancam" SM Dengan Pasal 242 KUHP, Ini Hukumannya

  

Santy Dan Tobias Mesah

Postingan Tobias Mesah tentang SM alias Santy menjadi sorotan warganet. Pasalnya, dalam postingan tersebut, Tobias memposting foto Santy disertai Keterangan yang menyinggung pasal 242 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Hukuman bagi orang yang memberikan keterangan palsu. 


BACA JUGA: SADIS, Anggota Polisi Polda NTT Nyaris Tewas Dikeroyok Security UKAW, Cs


Dapat diduga bahwa menurut Tobias, Santy telah memberikan keterangan palsu berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael. 


BACA JUGA: Status Terbaru Sonia, Teman Astrid, Langsung Jadi Perbincangan


Sebab, Keterangan Santy kepada polisi, berbeda dengan pengakuannya kepada BS, anggota TPFI. 


BACA JUGA: Bukan Kaleng-Kaleng, Ternyata Randy Manajer Sebuah Perusahaan Di Kupang


Berikut ini postingan Tobias Mesah tentang Santy Mansula.

Duh, PH Randy "Ancam" SM Dengan Pasal 242 KUHP, Ini Hukumannya 


Postingan itu, sebagai tanggapan atas vidio klarifikasi Santy yang sempat buat heboh. Santy menglarifikasi soal adanya pernyataan atau pengakuan dia kepada BS, oknum bernama Herman yang terlibat dalam pembunuhan Astrid. Namun kemudian Santy membuat klarifikasi soal itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel