Ini 6 Saksi Yang Paling Dekat Dengan Kasus Penkase, Siapa Bakal Digilas Pasal 55?

 



Kasus kekejaman Randy Badjideh masih membuat penasaran publik. Setelah berkas dinyatakan rangkum dari Polda, kini sedang siap untuk dimejahijaukan oleh Jaksa di Kejari Kota Kupang. 


BACA JUGA: Kenal Di FB, Dijanjikan 20 Jt, Diajak Ke Kos Di Naikoten, Buka Paksa Pakian Korban

Keluarga korban (Astrid dan Lael) masih berharap, ada kejutan baru dalam kasus ini. Pasalnya, banyak orang tak percaya, Randy pelaku tunggal, bahkan orang tak percaya, kalau Randy yang bunuh kedua korban. Dugaan mereka (orang yang tak percaya) Randy hanya "ditugaskan" untuk menguburkan dan atau menghilangkan jejak pembunuhan itu. Sementara eksekutornya masih bebas, dan mungkin kini sedang tekanan batin karena hujatan dan makian netizen. 

BACA JUGA: Lagi, Satu Orang Tewas Di Pantai Warna Oesapa, Pelaku Diduga TNI

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, Polda NTT hukum Randy dan pasal pembunuhan berencana, dan diancam hukum seumur hidup. 


Setelah berkas diterima Jaksa, pasal menjadi lebih banyak dan berlapis. Tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUH Pidana.

BACA JUGA: Pelaku Tunggal: 2 Motor, 2 Mobil, 2 Linggis, 2 Mayat, Warganet: Randy Hebat!


Pasal 55 Menjadi Perhatian Publik, Apa yang dimaksud pasal 55 KUHP? 

Dikabarkan bahwa Kejari Kota Kupang tidak main-main dengan kasus ini. Randy bakal benar-benar dihukum seberat-beratnya. Karena itu, sudah disiapkan 7 (tujuh) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menambahkan pasal 55 KUHP kepada Randy. 


BACA JUGA: Baru Diresmikan Jokowi, Seorang Pemuda Ditikam Di Tempat Wisata Kelapa Lima

Dilansir dari kumparan.com, Pasal tersebut sering dijadikan sebagai rujukan untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. Bagi pihak yang tertuduh sebagai komplotan kejahatan, maka harus terbukti melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Penyertaan tindak pidana bisa diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, dari sebelum kejahatan dilakukan hingga setelah kejahatan dilakukan.Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:


(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  • Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
  • Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku. 

BACA JUGA: InI Percakapan Ketika Randy Rindu Ketemu Ate Untuk Pamit


Jaksa Incar Pelaku Lain Yang bersekongkol?

Dari isi pasal tersebut di atas, kuat dugaan, jaksa sedang incar pelaku lain, yang diduga pelaku utama dalam pembunuhan ini. Nah, sepanjang perjalanan kasus ini, sejak Desember 2021, banyak nama yang beredar dan sekaligus sudah diperiksa sebagai saksi oleh Polda NTT. 

BACA JUGA: Kenal Di FB, Dijanjikan 20 Jt, Diajak Ke Kos Di Naikoten, Buka Paksa Pakian Korban

Dari puluhan saksi yang diperiksa, hanya beberapa orang (saksi) yang diduga kuat paling "dekat" dengan pembunuhan itu. Mereka antara lain, IU, SM, DDM, ST, A dan B. Diduga kuat, Mereka orang-orang terdekat Randy dan Astrid. Pembaca pasti sudah tahu siapa 6 inisial di atas dengan peran masing-masing.  Kita tunggu kejutan jaksa.  

BACA JUGA: Kenal Di FB, Dijanjikan 20 Jt, Diajak Ke Kos Di Naikoten, Buka Paksa Pakian Korban

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel