Pria Di Kupang, Bawa Kabur Pacar Ke Kampung, Setubuhi Berulang Kali, Diciduk Polisi

 

Pria Di Kupang, Bawa Kabur Pacar Ke Kampung, Setubuhi Berulan Kali, Diciduk Polisi/ Foto: Digtara.com

PAB alias Polce (27) harus merasakan dinginnya sel tahanan. Ia disangkakan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KP (14), siswi SMP di Kupang. 

BACA JUGA: Pelakor Galak dan Ganas: Sudah Terlanjur Nyaman Dengan Suami Orang

Kronologi Kejadian

Kejadian itu berawal pada Rabu (5/1/2022). Korban (KP) pergi ke sekolah. Namun, tidak sampai di sekolah, malah singgah rumah temannya. Sekitar jam 10 pagi, pelaku (Polce) menjemput korban. 

BACA JUGA: VIDIO Mayat Terapung Di Kupang

Dengan masih mengenakan seragam sekolah SMP, Pelaku ajak korban ke kampung pelaku, di Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang. Sampai disana, saat rumah sepi, Polce minta jatah.Awalnya korban menolak, namun pelaku terus meminta karena sudah dikuasai hawa nafsu yang memuncak. 

BACA JUGA: Selamat Jalan K' Estin dan K' Musa, Semua Gambar Ini Hanya Tinggal Kenangan

Akhirnya, korban pasrah, Polce dengan sigap "melucuti" semua pakian korban, lalu melancarkan aksi bejatnya berkali-kali hingga sore hari.

Orangtua korban yang beralamat di Pukdale, Kabupaten Kupang, mulai resah dan gelisah karena PK tak pulang-pulang. Mulai mencari korban. 

BACA JUGA: Ngeri, Warga Lihat Arwah Di Penkase, Ate Sedang Gendong Lael Sambil Menangis

Saat dicari, Korban pulang. Orantua interogasi mengapa hilang seharian, korban terus terang, ia diajak Polce ke Sulamu dan disetubuhi di sana. 

Oragntua korban lapor polisi, akhirnya Polce langsung diciduk polisi sekitar jam 7 malam. Kini ia mendekam di tahanan Polsek Pukdale. 

BACA JUGA: Muncul Lagi Nama Baron Dalam Kasus Penkase, Siapa Dia?

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2022, tanggal 11 Januari 2022, SP. Sidik/01/I/2022/Sek Kutim, tanggal 12 Januari 2022 dan SP. Kap/01/I/2022/Sek Kutim, tanggal 12 Januari 2022. (digtara.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel