Iphone 8 dan Akun Gmail Milik Ira Ua Disita Polisi
Penyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian di sidang hari kedua pada Jumat 13 Mei 2022 dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak termohon (Polda NTT), atas permohonan termohon (Ira Ua) dalam penetapannya sebagai tersangka.
Melansir rakyatntt.com, Polda NTT menyatakan penetapan IU alias Ira Ua sudah sesuai dengan SOP kepolisian dan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan di dalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua,” ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.
Dilansir dari koranntt.com, Peneratapan IU sebagai tersangka juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah dikantogi Polda NTT, serta keterangan dari 53 orang saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
A. SAKSI-SAKSI
1. Suleha Ua,
2. Susanti Mansula,
3. Ati Saputri,
4. Fitriani Muhamad Ibrahim,
5. Randy Badjideh (saksi Mahkota)
B. BARANG BUKTI
1. bukti surat, yang menampilkan percakapan Ira dan Ate, Jackson dan Randy.
2. hasil BAP, terkait CDR,
3. GPS mobil
4. CCTV pada tanggal 20 November 2021 lalu,
5. Hp, dan hasil pemeriksaan barang bukti dari alih ITE.
6. 1 unit hp merek Xiomi warna abu-abu,
7. satu buah sim card,
8. satu buah unit hp samsung hitam bersama sim cardnya,
9. satu unit hp merek Iphone 8 warna putih.
10. akun google dengan nama Iraua180818@gmail.com beserta passwordnya.
BACA JUGA: 34 Kronologi Pembunuhan Ate dan Lael
“Selain itu dilakukan juga pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Fitriani Muhamad Ibrahim, Susanti Mansula, dan Irawati Astana Dewi Ua,” jelas tambahnya.
Di samping itu ada keterangan alih bahasa bidang praktik, yang hasilnya telah dikeluarkan dalam laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada juga bukti surat, yang menampilkan percakapan Ira dan Ate, Jackson dan Randy.