Ira Jadi Tersangka Sudah Sah, Dalil Praperadilan Ira Mengada-ada dan Tidak Berdasar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bawah, Ira Ua telah melayangkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang karena menolak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael.
Ira melalui kuasa hukumnya, meminta hakim untuk mencabut atau menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam pra peradilan itu juga, Ira Ua melalui kuasa hukumnya membantah penetapan dirinya sebagai tersangka dengan 7 poin permohonan.
BACA JUGA: Diduga, Ini Percakapan Ate dan Randy: "Semua Dong Bakorek Di Santy, Santy dan Santy"
Polda NTT: Dalil Praperadilan Pemohon (Ira Ua) Mengada-ada dan Tidak Berdasar
Sekali lagi, Ira mengajukan 7 poin "bantahan" kepada Hakim di Pengadilan negeri kota Kupang, yang pada intinya minta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka kepada dirinya oleh Polda NTT.
BACA JUGA: Akun Pro Santy dan Ira Mulai Bangkit, Serang Jekson Manafe
Dilansir dari kupangterkini.com, Polda NTT menganggap 7 poin permohonan Ira melalui kuasa hukumnya itu sebagai dalil yang mengada-ada, sebab penetapan tersangka kepada Ira Ua, sudah melalui gelar perkara dan sesuai prosedur serta aturan yang perlaku.
BACA JUGA: Akun Bio Nerve Posting Ciri-ciri Tersangka Berikutnya
Karena itu, Polda NTT malalui kuasa hukumnya, Kombes Pol R Situmeang memohon kepada Pengadilan melalui hakim tunggal yang memeriksa berkenan memutus yang amar putusannya menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Juga menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.