BELUM LENGKAP SAMA SEKALI, Berkas Ira Ua Dikembalikan Jaksa Ke Polda NTT

  


Berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dengan tersangka Ira Ua (tersanka kedua) yang diserahkan Polda NTT ke Kejaksaan, namun berkas itu di kembalikan Jaksa karena belum lengkap alias P-18. 


“Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase dinyatakan P–18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” Demikian keterangan dari Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, pada Jumat (3/6/2022).

Sebab itu, berkas tersangka Ira Ua dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT.


Yang dimaksud dengan P–18 dari jaksa peneliti berkas perkara itu adalah bahwa berkas tersangka Ira Ua belum lengkap sama sekali. Karena itu, tujuh hari kemudian, jaksa peneliti akan mengeluarkan P-19 atau petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dilengkapi. 


Sebagai informasi, Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita. Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel