Dihamili Dan Dipinang, Tapi Tak Dinikahi, Perawat Di Kupang Gugat Pacarnya 1,4 Miliar

ilustrasi perawat hamil


WED (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menggugat CDH (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran CDH tak kunjung menikahi WED yang merupakan pacarnya.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebutkan alasan kliennya menggugat CDH karena tidak melaksanakan kewajiban untuk menikahi WED.

WED yang merupakan lulusan D4 keperawatan menjalin hubungan pacaran dengan CDH yang adalah seorang wiraswasta pada April 2019 lalu.

Setahun menjalin asmara, tepatnya April 2022, WED pun hamil.

Menurut penuturan Jeremi, ketika dimintai pertangungjawaban, CDH bersedia.

Namun, usai peminangan dilaksanakan, CDH pun pergi meninggalkan WED yang telah melahirkan seorang anak laki-laki.

WED pun terus menghubungi CDH namun yang bersangkutan tak merespon.

Karena tak ada itikad baik dan tanggung jawab dari CDH, WED pun mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kupang, pada 31 Maret 2022.

“Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022, dengan agenda replik penggugat,” kata Jeremia.

Menurut Jeremia, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan saat mediasi kasus tersebut.

Sehingga, pihaknya pun tetap fokus untuk proses sidang berikutnya.

Melalui gugatan ini, Jeremia meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara obyektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (WED), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia.

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, kata Jeremia, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” ujarnya.

Semua kerugian materiel maupun biaya lain yang harus dibayar oleh CDH, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih. (expontt.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel