Ngamar Di Hotel Dengan Pria, PSK Di Kupang Dicokok, Sempat Melawan Saat Diamankan

  

Ilustrasi PSK

Dua gadis terduga Pelaku Prostitusi Online Di Kota Kupang NTT, amankan Polisi. Dua orang tersebut perempuan muda berinisial AP (20), dan CB (21). Kedua perempuan Muda itu ditangkap polisi. Keduanya  diduga terlibat prostitus online di sejumlah hotel dan kos-kosan di wilayah Kota Kupang.



Dilansir dari digtara.com, Polisi juga mengamankan dua pria yang saat itu membooking AP dan CB. Kedua pria itu dibawa ke Polda NTT guna diperiksa intensif oleh Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

Gadis Pelaku Prostitusi Online di Kupang Sempat Melawan Petugas

Ketika diamankan di sebuah kamar hotel bersama pasangannya, CB melawan petugas dan berdebat dengan Polwan. 


Saat itu AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkap nya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA" Tante Petro Selingkuh Dengan Teman Gereja, Berawal Dari "Maen-Maen" Hingga Hamil 

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” 

BACA JUGA: Geger, Beredar Vidio "Panas" Siswa SMA Di NTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel