Di Hari Ia Divonis Mati, Hanya Ditemani Oleh 1 Dari 6 PHnya, Tanpa Orangtua Dan Saudara
Randy Badjideh telah divonis dengan hukuman mati oleh hakim pengadilan Negeri Kupang, atas tuduhan kejahatan pembunuhan terhadap wanita selingkuhannya Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Dketahui bahwa Randy yang duduk di kursi pesakitan terlihat lesu ketika mendengat hakim membaca tuntutan atas dirinya.
Namun, sangat disayangkan, ketika Randy membuutuhkan dukungan mental di akhir perjalanan kasusnya, ternyata tidak banyak orang yang datang memberikan kekuatan. Bahkan orangtuanya atau saudara-saudaranya sendiri tidak tampak di pengadilan.
Randy hanya ditemani salah satu dari enam pengacaranya, Yakni Benny Taopan. Akhirnya, Randy tak bisa berbuat apa pun selain menangis.