Ternyata Ini Fakta Kejadian Ramas Pa*tat GOYANG BENTO Di Pesta Di BTN Versi Terlapor

 


Pesta di BTN Kolhua beberapa waktu lalu masih menyimpan persoalan. Pasalanya Dua gadis warga TDM dicabuli di tempat pesta pada Sabtu (16/7/2022). Kedua gadis malang itu berinisial DMD (23) dan NDj (23), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


BACA JUGA:

Dilansir dari digtara.com, Kedua korban mengaku dicabuli oleh YGV warga di Kolhua. Ketika itu kedua korban sedang berdansa.

BACA JUGA:


Tiba-tiba datang pelaku YGV dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pencabulan dengan meraba pinggang dan pantat korban secara bergantian. Kedua korban kaget dan langsung ke Polsek Maulafa guna melaporkan kasus pencabulan yang dialami mereka.


BACA JUGA:


Fakta Di Balik Kejadian Ramas Pantat Di Tempat Pesta Di BTN Versi Terlapor
Setelah kedua gadis yang diduga menjadi korban (pelapor) dalam kejadian itu lapor ke Polsek Maulafa, banyak yang menuntut agar terlapor segera ditahan, namun Polsek Maulafa belum melakukan penahanan. Sebab, menurut versi terduga pelaku atau terlapor, rupanya kejadian itu hanya sekedar senggol menyenggol di tempat pesta.


Demikian disampaikan oleh akun Irmadewi Silvester dalam postingannnya di Grup Flobamorata Tabongkar.
"Ternyata Hari ini saudara (terlapor-red) sudah menghadap dan memberikan keterangan di Polsek,, dan masalahnya sudah clear bahwa saudara YGV hanya menghampiri si NDj untuk diberitahukan bahwa jangan bergoyang bento di atas kursi,, tapi namanya goyang bebas jadi tanpa disengaja saling bersentuhan, lalu saudara (terlapor-red) dituduh meremas pa*tat,, padahal saudara (terlapor-red) tdak melakukan sama sekali". Tulis Irmadewi  dalam unggahannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel