Seorang Warga NTT Diusir Dari Tanah Papua





Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay meminta jajaran kepolisian Polda Papua Barat untuk proses hukum dan pulangkan seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membakar rumah, Paulus Wariki kepala kampung Meyof 1 Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

BACA JUGA:


DAP Wilayah III Doberay yang merupakan rumah besar masyarakat adat Papua yang membawahi dua provinsi, mencakup 10 kabupaten dan satu kota.

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP kepada media ini melalui pesan What’s App, Minggu (15/01/2023) pagi seperti dilansir wartapapua.com mengaku kaget dengan ulah oknum dari NTT tersebut.

BACA JUGA:

“Atas nama Masyarakat Adat Papua, kami sungguh sangat terkejut dengan kejadian pembakaran rumah milik bapak Paulus Wariki yang juga adalah kepala kampung Meyof 1 Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,” ungkap Mananwir.

BACA JUGA:


Mananwir mengatakan, ulah oknum warga NTT yang merantau ke Papua Barat itu sungguh sangat menyakiti hati Orang Asli Papua.

"Ini sungguh sangat menyakiti hati orang asli Papua, yang sudah memberikan segalanya untuk oknum saudara kami dari NTT, untuk datang dan hidup berdampingan dengan Orang Asli Papua di wilayah adat Doberay," ujar Mananwir.

Ia mengatakan, apa yang yang dilakukan oknum orang NTT tersebut pada Sabtu 14 Januari 2023 tidak menghargai harkat dan martabat orang Papua.

BACA JUGA:


"Harkat dan martabat kami Orang Asli Papua tidak dihargai, bahkan harta benda kami dibakar sampai habis cuma hanya karena hal sepele yang dilakukan oleh oknum, sehingga kami mendesak para pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah kepala Kampung Meyof 1, harus segera diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Mananwir.

“Tindakan seperti ini jangan sampai lagi terjadi di wilayah adat kami, kalau terjadi lagi maka sebaiknya diusir saja keluar dari tanah adat kami. Kami tidak menginginkan adanya oknum seperti ini yang tidak bisa berdampingan dengan Orang Asli Papua dengan cara bar-bar,” tegas Mananwir.

Mananwir menambahkan, Dewan Adat Wilayah III Doberay menyatakan sikap tegas bahwa oknum dan para pelaku yang turut serta membantu harus segera diproses hukum, baik hukum positif maupun hukum adat.

BACA JUGA:



Para pelaku juga, tegas dia, harus segera dipulangkan ke kampung halamannya, sebab sudah merusak sistem kekerabatan antar suku asli Papua dan Suku tenggara NTT.

“Kami kenal baik dengan Ketua Ikatan Keluarga Besar Flobamora, NTT di Papua Barat dan hubungan kekeluargaan serta kebersamaan kami selama ini sangat baik,” tutur Mananwir.


"Tetapi dengan adanya peristiwa ini, kami sangat kecewa dengan oknum-oklnum yang merusak hubungan kekeluargaan dan kebersamaan yang telah terbina selama ini, dengan membakar rumah salah satu tokoh adat suku Meyah, Arfak di SP 9, kabupaten Manokwari," ungkapnya.

Demi tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan kekerabatan orang asli Papua dan suku NTT di wilayah Papua, Dewan Adat Papua wilayah III Doberay Papua Barat meminta oknum tersebut untuk segera di pulangkan ke kampung halamannya di NTT.

"Tidak boleh tinggal lagi di Manokwari, Papua Barat dan juga di seluruh Tanah Papua," tegas Mananwir. sumber: siarindo.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel