"Randy Segera "Ditembak" M4ti"




Sebagaimana kita ketahui bahwa Salah satu terpidana kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, Randy Badjideh mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena hakim menghukumnya dengan hukuman mati. 


Dan kini putusan kasasi itu sudah keluar. Namun, sayang, tak sesuai harapan Randy Badjideh dan kuasa hukumnya serta keluarga Badjideh. Sebab, kasasi Randy ditolak MA. Dengan demikian, maka Randy akan tetap dihukum mati. 


Berikut tangkapan layar putusan seperti diposting oleh Buang Sine.


Oleh sebab itu, netizen dan para pencari keadilan meminta para aparat penegak hukum segera menghukum mati Randy Badjideh. Sebagaimana kita ketahui, bahwa hukuman mati di Indonesia, adalah dengan cara menembak terpidana tepat dijantungnya oleh regu tembak yang telah disiapkan. 


Meskipun demikian, Randy dan kuasa hukumnya masih bisa mengajukan PK atau Peninjauan Kembali serta amnesti dari presiden. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel