Di NTT, Kepsek Hamili Guru, Malah Diancam Dan Palsukan Tanda Tangan Suami Korban



Oknum Kepala Sekolah berinisial KK di salah satu SDI di Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT benar-benar bejat dan tak bermoral. Bawahannya, seorang guru honor berinisial MMH, bukannya dilindungi, malah dihamili.

Setelah itu, Kepsek tak moral itu malah ancam korban tak akan diangkat jadi PNS karena sudah hamil dengan pelaku.

Dilansir dari okenarasi.com, pihak Kesatuan Adat Masyarakat Bani-Bani Io Kufeu melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Malaka, Simon Nahak yang tembusannya juga dikirimkan kepada redaksi OkenNarasi.com, yang diterima pada 16 Oktober 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh 14 orang perwakilan Masyarakat Adat Bani-Bani.

Beberapa poin dalam surat tersebut, yakni masyarakat adat menuntut bupati Malaka, Simon Nahak agar menghukum kepsek bejat itu sesuai dengan hukum yang berlaku bagi ASN.

Selain itu, warga akan menutup paksa sekolah apabila tuntuan warga tidak dipenuhi. Sebab kepsek bejat itu telah merusak nama baik keluarga korban, kampung, gereja hingga sekolah.

Berikut ini surat yang berisikan sembilan point tersebut masyarakat meminta agar Bupati Malaka segera menindak dengan tegas prilaku bejat dari oknum Kepsek tersebut sebagaimana dilansir dari okenarasi.com,


1. Oknum Kepsek telah merusak dan mengganggu keluarga Ibu Meliana Muti Hane dengan mengahimilinya. Bahkan dirinya mengancam apabila sampai hamil dan memiliki anak maka korban tidak diangkat menjadi PNS. Hal ini dibuktikan oknum tersebut melakukan denda adat kepada suami korban dan membuat surat pernyataan.

2. Oknum tersebut memiliki istri sah serta secara tahu dan mau serta melakukan hubungan suami istri sampai memiliki anak dengan korban. Padahal korban adalah bawahannya sendiri yang seharusnya dijaga dan dilindungi bukan dihamili.


3. Bahwa sampai detik ini oknum kepala sekolah berlagak seolah-olah tidak pernah bersalah dengan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa, tanpa bersalah secara adat untuk keluarga suku korban maupun sekolah.

4. Bahwa oknum kepala sekolah tersebut apabila dibiarkan maka akan membias pada orang lain, bahkan bisa saja akan ada korban guru lainnya yang adalah bawahannya atau murid sekolah.

5. Bahwa oknum tersebut telah merusak nama baik gereja dan masyarakat adat setempat yang perlu ditindak sesuai aturan disiplin PNS.


6. Jika oknum kepala sekolah tersebut tetap menjabat, maka kami masyarakat akan menutup sekolah tersebut secara paksa untuk sementara waktu sampai oknum tersebut ditindak secara hukum displin PNS.

7. Suami korban juga mendesak Bupati Malaka untuk menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku sebab telah menghancurkan keluarganya serta membuat surat pernyataan kesepakatan palsu dengan meniru tanda tangan suami korban.

8. Mendesak Bupati Malaka untuk menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak tegas pelaku seberat-beratnya.


9. Selain itu, oknum kepala sekolah juga sudah menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa diketahui pemanfaatannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel