Ini ASN Di Kupang Yang Jadi MC Kampanye Prabowo-Gibran, Entah Tak Tau Aturan Atau Khilaf
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kupang menjadi master of ceremony (MC) dalam acara kampanye pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Gibran di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 29 Desember 2023 lalu.
Diketahui, ASN tersebut bernama Edno Taopan. Ia diketahui menjadi MC dalam Konser Indonesia Maju yang dihadiri Cawapres Gibran dan sejumlah politisi dari partai-partai koalisi pasangan Prabowo Gibran.
“Prabowo Presiden, Gibran Wakil Presiden. Prabowo-Gibran menang-menang luar biasa,” serunya saat konser, 29 Desember 2023 lalu, mengutip detik.com.
Diketahui Edno Taopan merupakan ASN yang bertugas di Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Kupang terkait temuan ASN yang diduga ikut terlibat dalam kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu.
“Diproses penanganannya sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, jadi bawaslu sudah mulai proses, tujuh hari kerja sejak kejadian tanggal 29 Desember itu,” ungkapnya, Kamis 4 Januari 2024.
Melpi menjelaskan, setelah berproses selama tujuh hari, Bawaslu akan mendaftarkan atau meregister temuan dugaan ASN tidak netral tersebut untuk pemeriksaan lanjutan.
“Mungkin paling lambat tanggal 10 Januari (diregister), tetapi kalau mau diregis harus terpenuhi dulu syarat formil dan materilnya, tandasnya.
Ia mengungkapkan, pihak Bawaslu saat ini sudah memiliki bukti-bukti serta saksi dalam temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Melpi, mengatakan waktu penanganan akan berjalan selama 14 hari kerja setelah diregister dengan memeriksa saksi dan ASN yang diduga tidak netral tersebut.
Nantinya setelah 14 hari penanganan Bawaslu akan membuat klarifikasi, kajian dan memberikan rekomendasi ke instansi tempat yang bersangkutan bekerja dan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN). “Jadi yang menentukan sanksinya adalah KASN. Tapi kita tunggu prosesnya di Bawaslu Kota Kupang,” pungkasnya. sumber: expontt.com