TKP Di Lewa-Sumba, Lagi-lagi Seorang Pria G4ntung Diri, Begini Kronologinya

AP alias Ardis (31), warga Tanarara, Desa Tanarara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT ditemukan tewas dengan posisi gantung diri pada Kamis (11/1/2024) siang.

Korban ditemukan gantung diri dalam kamar di rumahnya menggunakan tali nilon warga biru yang diikat pada leher dan ujung kayu.

Saat ditemukan, korban menggunakan baju warna merah serta celana pendek kain warna biru.

"Ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin pria di dalam kamar tidur yang memakai baju warna merah serta celana kain pendek warna biru telah tergantung di sebatang kayu atap rumah setinggi kurang lebih 3,5 meter," ujar Plt Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir, Kamis (11/1/2024).

Pada tubuh korban ditemukan seutas tali nilon warna biru yang terikat pada leher korban.

Korban ditemukan pertama kali oleh Yohana Kuku Yowa (57).

Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 wita, korban bersama keluarga masih sempat makan pagi.

Setelah itu korban ditinggal sendirian di rumah untuk menjaga rumah karena keluarga yang lain pergi ke sawah.

Sekitar pukul 11.30 wita, Yohana Kuku Yowa pulang ke rumah dan melihat rumah tampak sepi.

Ia kemudian mencari keberadaan korban di sekitar rumah namun tidak menemukan korban.

Saat akan mengecek kamar korban, ternyata pintu kamar korban terkunci dari dalam.

Yohana Kuku Yowa kemudian mencari kunci cadangan lalu membuka pintu kamar tersebut.

Saat pintu kamar dibuka, Yohana kaget melihat korban sudah dalam posisi tergantung.

Yohana kemudian menghubungi Melfi Tay Tipa (34) melalui handphone dan memberitahukan kejadian tersebut.

Sesaat berselang, Melfi Tau Tipa Djawa tiba dari sawah lalu melihat keadaan korban yang tergantung.

Melfi langsung mengambil parang dan memotong tali karena masih berharap korban dapat ditolong/belum meninggal.

Namun setelah diturunkan, korban sudah tak bernyawa lagi.

Polisi dari Polsek Lewa ke lokasi kejadian. Polisi mendatangkan petugas medis dipimpin dr. Marselyn ML Lado untuk pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta perkiraan kematian sekitar 2-3 jam dari awal waktu korban ditemukan.

Plt Kapolsek Lewa menyebutkan kalau korban menderita gangguan mental/kejiwaan sejak tahun 2017.

Pada tahun 2022 yang lalu, korban pernah dipasung oleh keluarga selama satu bulan.

Keluarga korban juga iklas menerima kematian korban dan kemudian membuat surat penolakan otopsi.

"Setelah mendengar dan mengetahui hasil pemeriksaan luar pihak medis, maka kesepakatan pihak keluarga bahwa menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi," ujarnya. sumber: digtara.com







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel