YN Datang Cari Kerja Di Kupang, Malah Harus Berurusan Dengan Polisi

 



YN (17), warga asal Desa Leonmeni, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) disiciduk polisi dari Polsek Kota Lama pada Jumat (19/7/2024).

Ia ditangkap di kelurahan Kota Kupang. karena telah mencuri sepeda motor honda beat pada Senin 20 Mei 2024 lalu sekitar pukul 08.20 Wita, di Jalan RW Monginsidi III, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Awalnya YN melintas di sekitar Kejadian, muncul niat untuk menggasak sepeda motor yang ia lihat sedang terparkir di dalam halaman sebuah rumah.

YN pun langsung mendorong motor ke tempat yang jauh, lalu menyambungkan kabel kontak agar bisa dihidupkan.

Setelah berhasil dihidupkan, pelaku kabur ke TTS. Kamudian kembali lagi ke Kota kupang dan akhirnya ditangkap polisi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel