LIHAT! Ini Tampang 2 Penjahat Di Kupang, Anda Korban Mungkin?

 



Dua pelaku pencurian ternak sapi ditangkap polisi dari Polres Kupang pada Jumat (19/7/2024). mereka adalah DAA (22), warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Sementara ML (23), merupakan warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Mereka mencuri sapi milik Ingret Yustinus Botbesi (34), warga RT 016/RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada 21 Mei 2024 lalu.

Mereka curi sapi betina yang masih ada anak kecil. Ketika itu, hanya anak sapi yang tertinggal. Mereka menjual hasil curian itu ke Pasar Lili seharga 4 juta rupiah. 

Keduanya sempat kebur ke Bali usai mencuri. Namun, pada bulan juli 2024, mereka kembali ke NTT. 
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahat mereka. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel