Ditampar Guru, Gendang Telinga Seorang Siswa SMA 5 Kupang Nyaris Meledak

 



Seorang murid di SMAN 5 Kupang berinisial FE (diketahui bahwa ibu korban adalah Pj. Bupati Flores Timur) nyaris tuli usai ditampar gurunya yang biasa dipanggil pak Yos.

korban bertutur, pada Kamis, (7/8/2024), terjadiinya peristiwa penganiayaan ini berawal dari dirinya bersama teman – temannya tidak mengerjakan tugas PR.

“Gara – gara tidak mengerjakan tugas PR saya dan teman – teman dipukul. Anehnya pas digiliran saya, pak guru tersebut langung menghajar saya mengenai di bawa pohon telinga sampai kepala bagian belakang hingga saya sempoyongan dan terjatuh’. ungkap korban.


Mengaku Tak Takut Polisi
Bukan itu saja, sang guru mata pelajaran bahasa inggris tersebut juga mengeluarkan kata – kata menantang kami, kalau tidak puas dan terima silahkan lapor polisi.
“Kalau tidak terima silahkan lapor polisi. Saya siap hadapi karena sudah terbiasa berurusan dengan polisi”.tutur korban polos


Korban Lapor Polisi
Kerana tidak terima, korban dab orangtuanya laporkan hal ini ke polisi. Ayahkorban tak mau selesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena perbuatan sang guru terlalu berlebihan. Biarkan ini jadi pelajaran.


Pidana 3 Tahun Penjara
Memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel