Para Pelaku Terkutuk, Kupang Berdarah Lagi, 15 Orang Ditangkap Polisi

 

Korban Pembunuhan Di kupang



KRONOLOGI KEJADIAN


1. Berawal dari korban yang hendak menegur pemuda dari Dale Sue Naibonat an. Dimu yang ingin memukul saksi an. Sayen Welkis, namun pada saat korban melihat kejadian tersebut kemudian korban menegur/melerai pemuda dari Dale Sue Naibonat, akan tetapi pemuda dari Dale Sue Naibonat tidak menerima atas teguran tersebut sehingga Dimu Cs, melakukan pengeroyokan terhadap saksi 3 (tiga) dan korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke dalam selokan jalan umum, selang beberapa saat kemudian saksi 4 (empat) bersama saksi lainnya mengangkat dan membawa korban untuk diamankan ke tempat pesta tepatnya depan dekorasi pelaminan, sementara korban diamankan namun di luar tenda acara tepatnya pada jalan raya telah terjadi keributan antara pemuda dari Taklale (penyelenggara pesta) dengan pemuda dari Dale Sue Naibonat


 


hingga masuk kedalam tempat pesta, beberapa saat kemudian korban dibawa oleh pemuda dari Taklale menuju ke Puskesmas Oesao untuk dilakukan penanganan medis namun korban dinyatakan telah meninggal dunia.

2. Sehubungan dengan kejadian tersebut pelapor datang ke Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian dimaksud, sehingga Personil Polres Kupang yang dipimpin oleh Kanit SPKT Ipda Ferryanto bersama Anggota Piket Fungsi langsung menuju ke lokasi TKP, pada saat tiba di TKP diketahui korban telah dilarikan ke Puskesmas Oesao, kemudian Kanit SPKT bersama Anggota Piket Fungsi menuju ke Puskesmas Oesao guna mengecek keadaan korban dan memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia, selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menggunakan mobil ambulance milik Puskesmas dan dikawal oleh Anggota Unit Laka Satuan Lantas Polres Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban.

D. Dengan terjadinya kasus tersebut pihak Sat. Reskrim Polres Kupang telah mengamankan 15 orang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan yakni :

1. Yofandri Lalay, 20 thn, Alamat Oesapa, Kota Kupang.

2. Salamo Manu, 32 thn, Alamat Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

3. Eugenius Reinaldy Lak'apu, 21 thn, Alamat Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

4. Jefri Kase, 30 thn, Alamat Rt. 003, Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

5. Sandi Tulle, 27 thn, Alamat Rt. 007, Rw. 003, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

6. Brian Talas, 24 thn, Rt. 002, Rw. 001, Desa Nunkurus, Dusun Uel, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

7. Riski Saduk, 18 thn, Alamat Rt. 001, Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

8. Adriano Behi, 22 thn, Alamat Rt. 002, Rw. 001 Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.


9. Viron Oematan, 19 thn, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

10. Jefri Lado, 30 thn , Alamat, Rt. 002, Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

11. Yunus Mone, 17 thn, Alamat Rt. 001, Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

12. Mesias Elivas Kase, 16 thn, Alamat Rt. 003, Rw. 001, Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

13. Neverly Humau, 15 thn, Alamat Rt. 002 Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

14. Defran….

 


14. Defran Ayub Fangidae, 16 thn, Alamat Rt. 001, Rw. 001, Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

15. Apolos Yasmin Kase, 20 thn, Alamat Rt. 003, Rw. 001, Kel. Naibonat, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang.

E. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :


1. Sandal Jepit Korban 1 Pcs

2. 5 (lima) botol Aqua bekas minuman keras

3. 1 (satu) buah Kursi Plastik

4. 7 (tujuh) unit motor sebagai berikut :

a. Yamaha RX King No Pol DH 6324 GE

b. Honda Scoopy No Pol DH 5952 BT

c. Yamaha Vino No Pol DH 6443 LE

d. Mio M3 No Pol DH 3318 BT

e. Honda Scoopy No Pol DH 4122 KE

f. Yamaha Mio M3 No Pol DH 2004

g. Yamaha RX King No Pol DH 3485 BM



4 Orang Jadi tersangka

Empat orang pria ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas.
Keempat tersangka ini masing-masing ST, DU, PMB dan ERL.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polisi mengumpulkan bahan dan keterangan serta barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, visum dan otopsi mayat serta pemeriksaan saksi-saksi sejak Senin (12/8/2024) hingga Selasa (13/8/2024).

Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono menyebutkan penetapan tersangka tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya pada Senin kemarin.

"Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut selanjutnya ditahan untuk memudahkan proses penyidikannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel