Duh, Ternyata Begini Cara 3 Bocah Di Kupang Maling Uang 102 Juta



Tiga warga di Kota Kupang, NTT nekat mencuri uang pesangon seorang warga yang pensiun dari sebuah BUMN.


Uang dalam brangkas digasak para pelaku sebanyak empat kali dalam tiga bulan berturut-turut yakni selama bulan Mei hingga Juli 2024.

Korban baru menyadari kalau uang dalam brangkas sudah berkurang hingga Rp 102 juta pada awal bulan Juli lalu.

Korban MP, warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang kemudian mengadukan kasus pencurian ini ke Polsek Alak


Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku MIP alias M, WAL alias A dan FA dalam waktu berbeda dan sudah diproses hukum.

Kasus pencurian uang tunai dan dua batang emas dengan total sebesar Rp 400.000.000 milik korban MP dilakukan para pelaku pada siang dan malam hari.


Ia pun mendapatkan uang pesangon sebesar kurang lebih Rp 400.000.000 ditambah dengan cinderamata dua buah emas batangan.

Korban lalu menarik seluruh uang pesangonnya dari bank. Kemudian uang Rp 400 juta bersama 2 batang emas disimpan dalam brankas di dalam kamar di rumah korban di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Tersangka MIP alias M yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban mengetahui keberadaan uang dan emas batangan ini.



Ia pun mengecek posisi korban yang berada di rumah atau sedang keluar. Kemidian ia memberitahukan kepada dua tersangka lainnya.

Setelah memastikan kalau korban MP tidak ada di rumah maka tersangka M mengabari tersangka A dan FA. Ia mengajak FA dan A datang ke rumah korban untuk mencuri.

Setelah masuk ke dalam rumah, ketiganya melihat sebuah brankas dan dompet berisi kunci L dan juga kunci brankas di dalam kamar tidur korban.

Karena bingung cara membuka brankas, para tersangka melihatnya dari postingan Youtube.
Mereka pun berhasil membuka brangkas berisi uang di kamar korban MP.

Tersangka FA langsung mengambil uang sejumlah Rp10.000.000.

Karena perbuatannya tidak diketahui korban maka para tersangka mengulangi lagi perbuatannya mencuri uang dalam brangkas milik korban.

Dari empat kali membongkar brangkas korban, para tersangka berhasil mencuri uang sebanyak Rp 102.000.000.

Uang hasil curian dibagi ketiga tersangka M, A dan FA masing-masing tersangka M mendapatkan Rp 57.000.000, tersangka A kebagian Rp 40.000.000 dan tersangka FA sebesar Rp 5.000.000.


Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, para tersangka mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, jalan-jalan ke Kota Atambua, Kabupaten Belu serta membeli cincin emas, pakaian dan juga handphone merk Oppo. sumber: digtara.com



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel