Seorang pria yang bekerja sebagai sopir di Koperasi Timau Di Kupang ditahan akkibat perbuatannya. Ia adalah Yeremias Laurensius Kefi alias Jemi sebagai sopir mobil truk pada Koperasi Timau Kupang sejak bulan Februari hingga Juli 2024.
Kornologi Kerugian Koperasi Timau
Jemi sebagai sopir truk ditugaskan untuk mengangkut dan mengantar material berupa tanah urugan (tanah putih) dan pasir kepada konsumen atau proyek yang bekerja sama dengan koperasi Timau.
Jadi tiap hari Jemi ambil atau diberikan uang oleh kasir Koperasi Timau untuk membeli tanah dan pasir dengan tujuan mengantakan ke lokasi proyek. Namun sayangnya, ia tak membeli pasir dan tanah dan mengantarkan pasir ke lokasi proyek, tetapi ia menggelapkan uang yang ia ambil dari kasir atau teler.
Padahal ia sudah diupah oleh koperasi 4 juta lebih perbulan.
Sepanjang dia bekerja sebagai sopir telah menerima uang sejumlah Rp 183.375.000.
Uang tersebut untuk pembelian material batu karang sebanyak 542 ret, uang bahan bakar minyak jenis solar, uang makan dan uang service mobil. Namun ia tak pergunakan sebagaimana mestinya, tetapi gelapkan. Hanya sebagian kecil yang ia setor kembali.
Total kerugian yang dialami oleh Koperasi Timau Kupang sejumlah Rp 162.268.000.
Judi Online
Jemi Mengaku kepada polisi, ia menggunakan uang itu untuk main judi online. Kini ia harus dipenjara dan sudah diserahkan ke Jaksa untuk disidangkan.
Pelajaran untuk kita agar selalu jujur dalam bekerja. Akibatnya seperti ini kalau kalau tidak jujur.