Di NTT, Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun, Ini Pengakuan Korban Saat Terakhir Diperkosa

Di NTT, Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun, Ini Pengakuan Korban Saat Terakhir Diperkosa




PN (12), siswi kelas VI sebuah sekolah dasar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya.

PN dicabuli dan disetubuhi DM alias Defrid (51) sejak korban duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

Korban sejak berusia lima tahun diangkat menjadi anak angkat dari Defrid sehingga masuk menjadi anggota dalam kartu keluarga Defrid.

Sejak belum masuk sekolah dasar, korban pun tinggal dengan keluarga Defrid di Dusun Hunulain, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.



Saking seringnya ia dicabuli dan disetubuhi ayah angkatnya, korban sampai lupa kapan pertama kali ia disetubuhi dan sudah berapa kali ia mendapatkan perbuatan tidak terpuji itu.

Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati dan penyidik Reskrim Polsek Rote Tengah harus ekstra sabar dan berusaha keras meminta keterangan dari korban.

Penyidik Reskrim Polsek Rote Tengah pun berkoordinasi dengan penyidik unit PPA Polres Rote Ndao untuk memeriksa korban.


Melalui pendekatan yang baik oleh personel Unit PPA Polres Rote Ndao dan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao, korban bisa bercerita saat dilakukan berita acara pemeriksaan.

Peristiwa yang dialami korban PN ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/27/IK/2024/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RN/Polda NTT, tanggal 26 September 2024.

Kasus ini dilaporkan PN alias Petrus yang juga orang tua korban pada akhir September 2024 lalu.



Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati kalau terakhir korban dicabuli pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di dalam rumah tersangka DM di Dusun Hunulain, Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Saat itu korban pulang dari sekolah dan mengganti pakaian sekolah di dalam kamar korban.

"Lalu tersangka DM datang dan mengajak korban sambil berjalan memegang tangan korban kemudian membawa korban ke dalam kamar," ujar Kapolsek.



Tersangka pun mengunci pintu kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban PN.

Pada 19 September 2024, korban sudah tidak tahan atas perbuatan tersangka DM.

Akhirnya korban PN melarikan diri ke rumah orang tua kandungnya.


Unit Reskrim Polsek Rote Tengah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Rote Ndao pasca menerima laporan ini untuk melakukan pemeriksaan karena korban masih berusia 12 tahun.

Didampingi petugas dari Dinas sosial, korban pun menceritakan bahwa semenjak duduk di kelas III Selolah Dasar, Ia sudah sering disetubuhi oleh tersangka yang merupakan orang tua angkatnya.